GridOto.com- Pemerintah memutuskan membolehkan seluruh pemilik KTP mendapatkan intensif motor listrik sebesar Rp 7 juta.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menyebutkan menghapus syarat aturan seperti penerima bansos, peserta UMKM.
"Aturan ini tidak efektif," ungkapnya saat hadir di ajang GIIAS 2023 beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini langsung disambut positif pemain motor listrik nasional.
Produsen motor listrik yang memiliki Tingat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, berhak mendapatkan insentif.
Dalam pameran GIIAS 2023 yang sudah berlalu, kebijakan ini sudah mulai dilakukan produsen motor listrik.
Alva One, Ion Mobility produsen motor listrik yang memiliki TKDN lebih 40 persen menyebutkan sudah menerapkan kebijakan ini.
Namun demikian, tetap ada syarat yang harus dipenuhi dari KTP itu.
"Syaratnya bukan lagi UMKM atau penerima bansos," ungkap Rizal, salesman dari Alva One.
Baca Juga: Intip Detail ION M1-S Yang Bakal Diproduksi Massal Tahun Depan
Ia menyebutkan, nanti pengecekan dilakukan terbatas pada apakah KTP tersebut sudah pernah mendapatkan insentif.
"Jika sudah pernah membeli motor listrik dan mendapatkan insentif maka KTP itu sudah tidak bisa lagi digunakan untuk membeli yang kedua kalinya," bilangnya.
Seorang salesman Ion Mobility, J mengungkapkan selain itu ada syarat lanjutan.
"Insentif ini kan ada kuotanya. Pemerintah menyediakan sejumlah unit kendaraan," ungkapnya.
Ia mengatakan jika kuota sudah habis terpakai maka insentif tidak bisa lagi digunakan.
"Makanya harus cepat memanfaatkan kuota ini sebelum kehabisan," ungkapnya.
Untuk diketahui, tahun ini pemerintah memberikan kuota motor baru listrik sebanyak 200.000 unit.