GridOto.com- Pelaku motor lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan akan dikenakan pasal pidana.
Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando menyebutkan hal itu.
"Pelaku selain dikenakan tilang, juga terindikasi adanya tindak pidana,"ungkap Kompol Bayu.
Kompol Bayu menyebutkan dari kejadian adanya kerugian material yang diderita akibat kelalaian pengguna motor yang lawan arah.
Sebelumnya, pada Selasa (22/8) terjadi kecelakan di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, Jakarta Selatan .
Kecelakaan yang melibatkan satu unit truk menabrak tujuh motor yang melawan arah di kawasan tersebut.
kecelakaan lalu lintas itu tepatnya terjadi sekitar pukul 7 WIB melibatkan truk bermuatan bata hebel dengan nomor polisi B 9127 KYY.
Beberapa motor yang terlibat kecelakaan hancur karena menyeruduk bumper sebelah kiri truk.
Baca Juga: Motor Lawan Arah di Lenteng Agung Masih Menjamur, Enggak Ada Kapoknya Usai Terjadi Kecelakaan
Barang bukti telah dikumpulkan dan sopir truk tengah dimintai keterangannya.
Korban luka-luka juga telah dibawa ke rumah sakit.