GridOto.com - Provinsi Jawa Barat dan Jambi memberikan insentif gratis bea balik nama kendaraan.
Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2023 di Jawa Barat.
Sementara di Provinsi Jambi berlangsung mulai 1 Agustus 2023.
Sebenarnya berapa biaya balik nama motor atau mobil, syarat, dan cara mengurusnya di kantor Samsat?
Biaya balik nama Berbeda-beda untuk setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.
Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Adapun biaya balik nama yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Dikutip dari laman https://bapenda.jabarprov.go.id disebutkan biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ini Berlangsung Cuma Sebulan, Segera Urus Sebelum STNK Dihapus
Namun, dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat dibebaskan dari bea balik nama sehingga cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara tarif BBNKB II yang dikenakan sebesar 1% dari NJKB digratiskan.
Baca Juga: Yamaha NMAX Bekas 2016 Di Showroom Wilayah Tangerang Dijual Rp 17 Jutaan
Berikut biaya untuk balik nama kendaraan.
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000 (motor) atau Rp 143.000 (mobil)
3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000 (motor) Rp 375.000 (mobil)
5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen.
Syarat balik nama motor
Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan