GridOto.com - Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) resmi mengalami kenaikan pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB hari ini.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif tol Jagorawi merupakan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR).
"Penyesuaian tarif tol pada ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023," tulis akun tersebut.
Untuk besaran tarifnya, Golongan I kini menjadi Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000, Golongan II dan III jadi Rp 12.000 dari Rp 11.500, terakhir Golongan IV dan V menjadi Rp 17.000 dari Rp 16.000.
Kenaikan tarif Tol Jagorawi ini mungkin belum diketahui sejumlah pengguna jalan tol yang melintas dan bisa saja mengalami kekurangan saldo kartu uang elektronik saat harus membayar di gerbang tol.
Kalau misalnya mengalami hal tersebut, berikut 4 solusi untuk mengantisipasi kendala saldo kartu uang elektronik habis atau kurang di gerbang tol berdasarkan imbauan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR yang dibagikan melalui akun Instagram @pupr_bpjt:
1. Pengendara dapat menekan tombol bantuan yang terletak di gardu tempat pembayaran, berdekatan dengan tombol 'Cetak Struk'. Dengan menekan tombol tersebut, petugas akan datang membantu.
2. Pengendara dapat langsung meminta bantuan petugas di sekitar gerbang tol dan menjelaskan kepada petugas bahwa saldo kartu uang elektronik tidak mencukupi, lalu ikuti arahan petugas tersebut.
Mungkin kartu akan diisi ulang secera langsung atau juga diminta membayar secara tunai dan diarahkan untuk mengisi di rest area terdekat.
Baca Juga: Lewat Tol Jagorawi dan Sedyatmo Harus Siapin Saldo Lebih, Berlaku 20 Agustus 2023
3. Pengendara dapat melakukan Top up saldo kartu uang elektronik dengan aplikasi mobile banking di ponsel sesuai bank provider yang digunakan.
4. Jika saldo kartu uang elektronik kurang, sobat dapat mengisi juga di rest area terdekat atau gerai minimarket yang tersedia.
Admin akun BPJT juga mengingatkan, ketika saldo tidak cukup di gerbang tol sistem transaksi tertutup, pengemudi jangan mengganti kartu yang berbeda dari saat masuk dan keluar karena dianggap menerobos, sehingga bisa dikenakan denda sebesar dua kali tarif terjauh di ruas yang sama.
“Sebelum melakukan perjalanan, alangkah baiknya juga dapat melakukan pengecekan saldo kartu tol dan tarif tol dari lokasi asal sampai dengan tujuan menggunakan aplikasi BPJT Info Tol yang dapat diunduh di smartphone masing-masing,” jelas akun tersebut.