GridOto.com - Batasan persyaratan penerima subsidi motor listrik akan berubah, di mana semua orang punya kesempatan untuk mendapatkannya.
Syarat mengenai subsidi motor listrik ini akan dibuat mudah, dengan satu KTP bisa digunakan membeli satu unit.
Aturan detailnya sedang disiapkan pemerintah, dan akan diterapkan secara resmi dalam waktu dekat.
Program subsidi motor listrik ini awalnya dirilis April 2023 lalu, dengan sejumlah kriteria untuk penerima manfaatnya.
Penerima yang ditargetkan adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Namun program tersebut ternyata berjalan cukup lambat, tidak sesuai harapan yang ditargetkan oleh pemerintah.
Sejumlah calon pembeli potensial mengeluhkan proses penggunaan subsidi motor listrik yang dianggap berbelit-belit ini.
Karena itulah pemerintah melakukan evaluasi, dan memutuskan menghapus syarat penerimaan di mana satu KTP bisa dipakai untuk satu motor listrik.
"Aturannya segera disusun dan berlaku. Kami rapat antar K/L dulu. Kalau sudah siap kami akan kami sampaikan ke publik," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, Jumat (4/8/2023), dilansir GridOto.com dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Perusahan Asal Spanyol Ikut Ramaikan Pasar Motor Listrik di Indonesia