GridOto.com - Berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi Agustus 2023?
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berbeda-beda tergantung jenis golongan SIM, mulai dari SIM A, SIM B, dan SIM C.
SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi yang diberikan Polri kepada pengguna kendaraan bermotor yang telah memenuhi beberapa syarat.
Syarat yang dimaksud meliputi administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan.
Perlu diketahui bahwa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Premerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengguna kendaraan bermotor dikenakan biaya yang berbeda ketika membuat atau memperpanjang SIM bergantung pada golongan kendaraan.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C: Rp 100.000