GridOto.com - Beberapa produsen motor listrik mengaku setuju, terkait adanya wacana penghapusan persyaratan untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta.
Sebagaimana diketahui, syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan program bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Di antaranya kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere.
Persyaratan tersebut dinilai oleh sejumlah masyarakat justru menghambat kepemilikan motor listrik di Indonesia.
"Iya kami sudah mengetahui mengenai kabar tersebut, tentunya kami mendukung tapi untuk implementasinya kapan kami masih menunggu,"ujar Head Region Manager Greentech Electric Motorbike, Andri Suryana kepada GridOto.com, Rabu (2/8/2023).
Ia mengatakan, jika syarat-syarat tersebut dihapus tentunya akan semakin memudahkan masyarakat dalam menerima subsidi untuk membeli motor listrik.
"Kalau sekarang ini kan banyak yang mengajukan tapi banyak juga yang tidak disetujui oleh sistem," ucapnya
Menurut Andri, untuk di Greentech sendiri sudah ada sekitar 1.000 konsumen yang mengajukan subsidi motor listrik.
Baca Juga: TKDN 43 Persen, Motor Listrik Alva Cervo Bisa Dapat Subsidi Rp 7 Juta?
"Tapi yang sudah lolos verifikasi mendapatkan subsidi motor listrik baru ada sekitar 100 konsumen," beber Andri.
Hal senada juga diungkapkan Putu Yudha, Chief Business Officer PT Ilectra Motor Group (IMG) sebagai produsen motor listrik Alva.
"Menurut kami ini kabar yang bagus karena akan mempercepat adopsi kendaraan listrik. Kami dari Alva mendukung kebijakan pemerintah," ucap Putu.
Adapun wacana penghapusan syarat subsidi motor listrik sebelumnya telah digaungkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat berada d Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (31/7/2023) silam.
"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," tutur Bahlil.
Sehinggaa untuk mendapatkan subsidi motor listrik, masyarakat cukup menunjukkan KTP atau NIK.
"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujarnya.