GridOto.com - Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait mobil listrik.
Salah satunya adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh atau Completely Built-Up (CBU).
"Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap para calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia," ucap Agus Gumiwang, dikutip dari Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Terkait wacana ini, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) enggan memberikan komentarnya.
Alasannya tentu aturan tersebut masih sebatas wacana dan belum resmi diundangkan.
"Kita tunggu peraturannya terbit dulu ya. Belum bisa kasih pendapat, karena belum tahu detail peraturannya," kata Jongkie saat dihubungi GridOto.com, Selasa (1/8/2023).
Sebagai informasi, Agus menilai pembebasan PPN untuk impor mobil listrik CBU ini bertujuan meningkatkan nilai kompetitif EV di pasar Indonesia.
"Harus kompetitif, misalnya pajak CBU itu nanti bisa kita nol-kan, PPN-nya itu bisa kita nol-kan. Ini sedang kita rumuskan bersama Menteri Keuangan tetapi Bapak Presiden sudah menyetujui," kata dia.
Masih mengutip sumber yang sama, Menperin juga mengatakan pemerintah akan melakukan revisi Perpres 55 soal kendaraan listrik.
Baca Juga: Indonesia Harus Tingkatkan Pasar Mobil Listrik Demi Dekarbonisasi Sektor Transportasi
Nantinya, aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam beleid itu akan dilonggarkan.
Saat ini dalam aturan Perpres Nomor 55, komponen wajib TKDN untuk kendaraan listrik di Indonesia sebesar 40 persen pada 2024.
Lalu akan dilonggarkan wajib TKDN 40 persen pada 2026.
"TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobil listrik itu kan diwajibkan 40 persen. Nah itu kita relaksasi jadi 40 persen itu ada pada 2026," tutup Agus.