GridOto.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya.
Berdasarkan unggahan akun Instagram pribadinya @khofifah.ip, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai berlangsung 1 Agustus 2023.
"Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak daerah 2023 yang berlaku 1 Agustus-31 Oktober 2023," tulis Khofifah pada Selasa (1/8/2023).
Ia menambahkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur ini digelar dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini menginjak usia 78 tahun.
"Selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, dalam program pemutihan pajak kendaraan tersebut ada tiga keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur yang terdiri dari:
- Pembebasan bea balik nama kedua (BBNKB II) dan seterusnya
- Pembebasan sanksi administraif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBKNB
- Pembebasan PKB Progresif
Mumpung ada program pemutihan pajak, sobat yang mau mengurus pajak kendaraan bermotor bisa simak alurnya berdasarkan informasi di laman Daihatsu.co.id berikut ini:
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta, Manfaatkan 3 Keuntungannya
1. Mengunjungi kantor Samsat terdekat
Kunjungi kantor Samsat terdekat dan segera menuju loket pelayanan untuk menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan. Di sana, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diperlukan.
2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
Jika semua dokumen atau persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas di loket Samsat, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan, pastikan untuk meminta bukti bahwa pemeriksaan fisik telah dilakukan kepada petugas.
Setelah itu, kalian bisa mengunjungi loket pengesahan pemeriksaan fisik kendaraan untuk melanjutkan proses perubahan nama.
3. Lakukan pengesahan kepemilikan kendaraan atau daftar balik nama
Selanjutnya, kunjungi loket pengesahan perubahan nama kendaraan dengan melampirkan persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya.
4. Lakukan pembayaran pajak pada waktu pengambilan STNK
Selanjutnya, sobat perlu melakukan pembayaran pajak di loket saat pengambilan STNK dan jangan lupa untuk membawa BPBPKB asli dan persyaratan lainnya.
Setelah semunya selesai, tunggulah sejenak hingga petugas memanggil nama sobat dan memberikan STNK baru.