Pengemudi Harus Paham 7 Marka Jalan Raya Ini, Jangan Cuma Tahu Garis Putih

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 31 Juli 2023 | 08:50 WIB

ilustrasi marka jalan garis putih putus-putus. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Berbagai macam marka jalan raya kerap kita jumpai saat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.

Marka jalan raya yang paling umum dijumpai biasanya garis putih putus-putus dan garis putih penuh.

Tapi selain itu, masih ada marka jalan raya lain yang harus dipahami para pengguna jalan supaya tetap tertib dalam berlalu lintas.

Untuk lebih jelasnya, berikut 7 macam marka jalan raya yang ada di Indonesia beserta penjelasan artinya:

1. Garis marka putih putus-putus

panoramio.com
Garis putus - putus di jalanan

Marka ini digunakan sebagai pembatas jalur ataupun lajur jalan. Jika menemui garis marka seperti ini boleh melewatinya untuk berpindah lajur.

Selain itu juga boleh melintasinya saat hendak mendahului meski harus menginjak jalur berlawanan, namun agar tetap berhati-hati jika harus melakukan manuver tersebut.

2. Garis marka putih penuh

Ntmcpolri.info
Garis marka putih penuh di jalan