Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Enggak Perlu Antre di Samsat

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 24 Juli 2023 | 15:00 WIB

melakukan pembayaran pajak kendaraan online bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL, berikut langkahnya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk perpanjangan masa belaku STNK kini bisa dilakukan secara online.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan via online, Sobat GridOto.com sebelumnya harus mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan online ini sudah tersedia di platform Playstore Android maupun di Appstore Apple.

Mengutip dari samsatdigital.id, ada beberapa cara yang harus dilakukan untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu:

1. Cara mendaftar di SIGNAL

2. Cara mendaftarkan kendaraan bermotor

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

Baca Juga: Catat, Gak Perlu ke Samsat Begini Cara Blokir Kendaraan yang Dijual

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

3. Cara Pembayaran