Rombongan Moge Terobos Lampu Merah di Jakarta Selatan, Ketua HDCI Murka

M. Adam Samudra - Rabu, 19 Juli 2023 | 10:00 WIB

Rombongan Harley Davidson trobos lampu merah di Jakarta Selatan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Viralnya rombongan Harley -Davidson yang terobos lampu merah di wilayah Jakarta Selatan membuat Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia, Ahmad Sahroni berikan komentar.

Ia pun mengecam tindakan rombongan motor gede (moge) yang menerobos lampu merah di sekitar Kuningan, Jakarta Selatan.

Bahkan pihaknya tidak akan segan bakal memberikan sanksi tegas jika anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Buat semua kalangan baik moge maupun motor kecil dan siapapun orang-nya harus taat aturan berlalu lintas. Akan saya tindak tegas jika memang anggota saya," kata Ahmad Sahroni saat dihubungi GridOto.com, Rabu (19/7/2023).

Sahroni menegaskan belum mengetahui apakah rombongan moge tersebut dari komunitas tertentu atau bahkan anggotanya.

Namun, ia menyampaikan permohonan maaf apabila kejadian itu membuat resah masyarakat.

"Kebetulan saya sebagai Ketua Umum HDCI meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh pengendara Harley tersebut, walaupun saya belum tahu apakah itu anggota HDCI atau bukan, tapi karena motornya Harley, saya sekali lagi memohon maaf atas hal tersebut dan akan saya Ingatkan kembali ke anggota HDCI," tuturnya.

Sekadar informasi, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang berkendara itu mesti mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL).

Dalam hal ini, lampu merah termasuk dalam APIL karena dapat mengatur lalu lintas di persimpangan atau pada ruas jalan raya.

Baca Juga: Viral Rombongan Moge Harley-Davidson Trobos Lampu Merah di Jakarta Selatan, Ini Kata Polisi

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL)," bunyi Pasal 104 ayat 4 huruf e.

Sehingga, jika ada yang menerobos lampu merah, maka pengendara bersangkutan akan mendapat sanksi, baik pidana maupun denda.

Lebih lanjut, sanksi bagi penerobos lampu merah itu termuat dalam Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," jelas aturan tersebut.

Jadi, setelah mengetahui serangkaian ketentuan di atas, buat para moge jangan lagi menyepelekan aturan berlalu lintas yang sederhana seperti menaati lampu merah.