GridOto.com- Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terjadi supaya mendapatkan insentif motor listrik.
Sebab, tidak semua NIK KTP bisa dapat insentif motor listrik Rp 7 juta.
Celah inilah disalahgunakan dengan memakai NIK yang lolos mendapatkan insentif.
Sales atau penjual motor listrik memanfaatkannya dengan menjual NIK yang lolos di kisaran Rp 1-2 juta per transaksi.
Hal ini GridOto.com dapatkan di sebuah pameran otomotif di Jakarta.
Seorang konsumen berinisial H ingin beli motor listrik, saat dicek pihak dealer ternyata NIK miliknya tidak masuk persyaratan penerima insentif.
Akses untuk mengetahui NIK seseorang bisa menerima insentif atau tidak hanya dimiliki oleh dealer dan jaringan yang terdaftar melalui laman SISAPIRa.
"Karena gak lolos, ya gak jadi," jelas H.
Namun, saat NIK-nya tidak lolos, pihak sales malah menawarkan bisa membantu untuk mendapatkan insentif Rp 7 juta itu.