GridOto.com - Beredar sebuah video segerombolan pemotor yang melakukan balap liar hingga menutup jalan di Jalan Sultan Hasanudin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (15/7/2023).
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @bekasi_24_jam.
"Tadi pagi 15 Juli 2023 jam 5:40, di deket sekolah yapink," tulis akun tersebut saat dikutip GridOto.com, Minggu (16/7/2023).
Sontak video itu pun banyak mendapat cibiran dari berbagai komentar warganet.
Salah satunya datang dari akun @rinabhohay "Di Bekasi kalo gak balap liar, ya begal...berita itu-itu aja tapi tidak pernah ditindaklanjuti," tulisnya.
Lain halnya dengan akun @atisitawati1959, yang menuliskan fakta terkait lokasi balapan.
"Itu kn deket pisan sama Polsek Tambun, kok dibiarin? Jangan nunggu korban atuh," paparnya.
Ada pula yang kesal dengan menyindir pelaku swleperti dilakukan oleh oemilok akun @yan_af yang menuliskan komentar, "Emng motor lu bang yang paling kenceng," tulisnya.
Sementara itu, @rifandyferdian ikut menambahkan, "Perasaan gak jauh ada pos polisi (Pospol)," bebernya.
Baca Juga: Maju Kena Mundur Kena, Ratusan Pemotor Balap Liar di JLNT Casablanca di Tilang
@winataldyas "Masa dekat Polsek kejadiannya kaya gini bangun dong pak tanggap akan hal-hal kaya gini," tuturnya.
Menanggapi kejadian itu, Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham mengatakan akan memburu para pelaku balap liar tersebut.
"Akan segera kami telusuri kebenaran giat balap liar tersebut," kata Ilham melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Minggu (16/7/2023).
Untuk diketahui, dari perspektif Undang-Undang yang ada, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa pasal yang dikenakan yaitu pasar 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.