GridOto.com - Polisi akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat melakukan penilangan, pihak kepolisian akan memberikan surat tilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar sebagai jaminan.
Lalu mengapa polisi lebih memilih SIM ketimbang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk dijadikan jaminan tilang?
Menanggapi hal itu, Kanit Lantas Polsek Ciracas AKP Gede Sukamto pun berikan penjelasan.
Menurutnya alasan mengapa menahan SIM daripada STNK karena berkaitan dengan legitimasi pengendara yang melakukan pelanggaran.
"Kalau lengkap ada surat-surat kendaraan dan SIM, namun ada pelanggaran yang sudah dilakukan tindakan penilangan dengan menyita salah satu dari surat-surat tersebut, lebih utama SIM terkait dengan pertimbangan SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Sabtu (15/7/2023).
Ia juga melanjutkan prosedur itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku soal penilangan dan barang bukti untuk di pengadilan.
Baca Juga: Warga Depok, Berikut Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
"Kalau ada pelanggaran yang dilakukan berarti si pelanggar mengabaikan pemahaman atas peraturan lalu lintas. Maka lebih utama SIM yang disita lebih dahulu," ucapnya.
Sekadar informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin (10/7) hari ini.
Kegiatan ini sudah berlangsung selama dua pekan atau hingga 23 Juli 2023 mendatang.
Dalam kegiatan ini ada 14 pelanggaran yang menjadi target sasaran operasi ini. Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.