Perbedaan Rambu Hijau dan Biru di Jalan Tol, Jangan Salah Jurusan

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 14 Juli 2023 | 14:40 WIB

ilustrasi rambu hijau dan biru di jalan tol. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Rambu hijau dan biru di jalan tol kerap ditemui saat mendekati jalur exit keluar ataupun persimpangan.

Biasanya, rambu hijau dan biru di jalan tol bertuliskan berbagai daerah tujuan beserta informasi jarak tempuh dan sebagainya.

Posisi rambu jhijau dan biru di jalan tol juga bisa mudah terlihat karena letaknya yang berada di atas lajur dan disanggah beberapa tiang.

Namun Sobat GridOto sudah tahu belum? Setiap warna dasar di papan rambu ini dibuat bukan tanpa tujuan.

Sebab, masing-masing warna baik hijau hingga biru memiliki arti dan fungsi yang akan memudahkan para pengguna jalan tol.

Hal ini pernah dijelaskan Dwimawan Heru, yang saat diwawancarai beberapa waktu lalu menjabat sebagai Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero).

Ia mengatakan, warna hijau pada rambu tersebut bermakna penunjuk dari suatu lokasi yang dapat membantu pengemudi dalam memilih rute perjalanan.

"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ungkap Heru.

Sementara untuk rambu penunjuk arah berwarna biru, disebut memiliki makna perintah kepada pengguna jalan tol yang akan menuju suatu wilayah.

Baca Juga: Lokasi Lengkap Terkini Gerbang Tol yang Menggunakan Let It Flo

"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," jelas Heru.

Lebih lanjut, ada juga papan penunjuk arah dengan warna cokelat di jalan tol.

Kompas.com
Rambu jalan tol berwarna cokelat fungsunya sebagai penunjuk arah ke kawasan wisata. Kalau warna biru dan hijau ini artinya.

Namun untuk jenis rambu ini, fungsinya cukup berbeda karena sebagai penunjuk jalan menuju lokasi wisata di suatu daerah.

Bukan cuma itu, jalan tol juga memiliki rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan wajib ditaati setiap pengemudi.

Sebut saja rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan agar pengguna jalan tol lebih hati-hati atau waspada.

Kemudian, ada juga rambu berwarna merah yang bermakna larangan semisal dilarang berhenti.