GridOto.com- Produsen sepeda asal Amerika Serikat, Trek Bicycle Corporation (TBC) menggugat pabrikan Astra Honda Motor.
Gugatan in telah didaftarkan TBC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 7 Juli 2023 lalu.
Dalam laman di Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Jakarta Pusat diketahui gugatan terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual.
Namun rincian gugatan belum jelas diketahui, sebab Petitum gugat disebutkan dalam laman tersebut belum dapat ditampilkan.
Sole distributor Trek di Indonesia mengaku tidak mengetahui rincian gugatan apa yang dilakukan kepada AHM.
"Gak tahu apa rincian apa yang menjadi gugatan, karena gugatan ini bukan dari Trek Indonesia, itu langsung dari produsen Trek di Amerika Serikat," ungkap salah satu sumber di Trek Indonesia.
Ia hanya menduga-duga, rincian gugatan terkait dengan persoalan tipe dari merek Honda yang dianggap sama dengan produk TBC.
"Trek Bicycle Corporation itu banyak merek dagang yang menaunginya, ada Trek, Electra, Bontrager," jelasnya.
Masing-masing merek itu memiliki katagori produk, semisal Trek bicycle punya katagori Mountain, Road, Gravel, City hingga aksesoris.
Baca Juga: Rayakan Keterampilan Anak SMK, AHM Umumkan Pemenang Festival Vokasi Satu Hati
Begitu juga dengan Electra dan Bontrager.
Pihak TBC akan diwakili Marodin Sijabat, SH, sebagai kuasa hukum penggugat.
Sementara pihak AHM sendiri di dalam laman itu belum menunjuk kuasa hukumnya.
GM Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbudin belum dapat berkomentar banyak. "Menunggu pokok perkaranya clear dulu," kata Muhib seperti dikutip dari MOTOR Plus Online.
Dalam gugatan dengan nomor 70/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst ini direncanakan memasuki sidang pertama pada Kamis, 20 Juli 2023 mendatang.