Ayo Diurus, di 4 Provinsi Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Lho

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 11 Juli 2023 | 17:20 WIB

Ilustrasi: daftar 4 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Sebanyak 4 provinsi di Pulau Jawa memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2023 ini.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, sobat bisa memanfaatkan beberapa keringanan, seperti pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraaan ke-2 (BBNKB II), hingga penghapusan pajak progresif.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan beserta keringanannya:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengumumkan pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan keterangan di akun Instagram @humaspajakjakarta, kebijakan tersebut diberlakukan mulai 22 Juni 2023.

"Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke-496, mulai hari ini, 22 Juni 2023, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya," tulis akun tersebut.

Berdasarkan SK Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023, program ini diberlakukan mulai 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.

Sementara itu, megutip dari website Bapenda Jakarta, ada 3 keuntungan yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta ini, di antaranya:

Baca Juga: Dinilai Tak Pengaruhi Pendapatan Negara, Kakorlantas Porli Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

2. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jawa Barat menggelar program diskon PKB dan pembebasan BBNKB II.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda.jabar pada Rabu (28/6/2023), program tersebut berlaku untuk periode pembayaran 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023.

Untuk program diskon PKB berlaku untuk wajib pajak yang kendaraannya menunggak lebih dari tujuh tahun, hanya membayar tiga tahun.

3. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, yang berlaku mulai 16 April sampai 22 Desember 2023.

Dalam peraturan tersebut, ada tiga keringanan yang diperoleh masyarakat kalau mau ikutan program pemutihan pajak.

Keringanan tersebut di antaranya pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan pajak progresif.

Untuk jadwal rincian pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 10 Provinsi Ini, Banyak Keringanan yang Bisa Dimanfaatkan

4. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaran kendaraan elama 120 hari, mulai tanggal 14 April-14 Juli 2023, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan pemutihan pajak kendaraan ini terdiri dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB II.

"Pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jawa Timur," ujar Khofifah dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).