Ayo Diurus, di 4 Provinsi Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Lho

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 11 Juli 2023 | 17:20 WIB

Ilustrasi: daftar 4 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Sebanyak 4 provinsi di Pulau Jawa memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2023 ini.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, sobat bisa memanfaatkan beberapa keringanan, seperti pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraaan ke-2 (BBNKB II), hingga penghapusan pajak progresif.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan beserta keringanannya:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengumumkan pemberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan keterangan di akun Instagram @humaspajakjakarta, kebijakan tersebut diberlakukan mulai 22 Juni 2023.

"Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke-496, mulai hari ini, 22 Juni 2023, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya," tulis akun tersebut.

Berdasarkan SK Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023, program ini diberlakukan mulai 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.

Sementara itu, megutip dari website Bapenda Jakarta, ada 3 keuntungan yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta ini, di antaranya:

Baca Juga: Dinilai Tak Pengaruhi Pendapatan Negara, Kakorlantas Porli Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus