Baru Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Polisi Sudah Tilang Puluhan Pengendara

M. Adam Samudra - Selasa, 11 Juli 2023 | 13:00 WIB

Ilustrasi: Tilang manual tidak bisa dilakukan semua polisi, hanya petugas yang memiliki surat pertintah dan bersertifikasi sebagai petugas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sejak hari pertama Operasi Patuh Jaya 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil melakukan penindakan tilang terhadap puluhan kendaraan pada, Senin (10/7/2023).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

"Sejak kemarin kami berhasil melakukan tindakan tilang sebanyak 56 kali, tak hanya itu kami juga memberikan edukasi sebanyak 321 kali dan teguran 127 kali," kata Karosekali saat dihubungi GridOto.com, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, dari jumlah tersebut mayoritas pengguna motor kerap lakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm.

Selain itu ada juga yang tak membawa surat-surat berkendara.

Bahkan tampak para pengendara yang melanggar lalu lintas seperti knalpot bising, mobil pikap yang ditumpangi di belakang, lawan arah, pelat nomor yang dipalsukan, sampai tak ada pelat nomor.

Untuk diketahui Operasi Patuh Jaya 2023 ini bekerja sama dengan stakeholder terkait seperti petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polisi Militer (PM).

Baca Juga: Cukup Lakukan Satu dari 14 Pelanggaraan, Pengendara Ditilang di Operasi Patuh Jaya 2023

Berikut 14 jenis pelanggan yang menjadi incaran penindakan:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.