GridOto.com - Motor baru terutama yang diproduksi di Indonesia, mayoritas sudah mengadopsi AHO (automatic headlamp on).
Hal ini seiring dengan peraturan lalu lintas yang mewajibkan lampu motor untuk selalu menyala baik malam atau pun siang hari.
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan jalan (LLAJ).
Adapun bunyi Pasal 107 UU LLAJ ialah sebagai berikut:
(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Kalau dari sisi safety, kira-kira apa ya alasannya hingga lampu utama yang wajib menyala cuma motor saja, tidak dengan mobil?
"Karena motor adalah kendaraan yang dimensinya paling kecil di jalan raya, beda dengan mobil apalagi bus, mereka bisa langsung terlihat" ungkap Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal.
"Dimensi motor yang kecil memungkinkannya untuk tidak terlihat dari spion pengendara di depannya, makanya dibantu oleh nyala lampu," terangnya.
Baca Juga: Headlamp Motor Masih Pakai Bohlam? Ini Bohlam yang Terang Buat Turing