Berlaku Besok, Polisi Pastikan Operasi Patuh Jaya Tidak Hanya Dilaksanakan di Satu Titik

M. Adam Samudra - Minggu, 9 Juli 2023 | 10:30 WIB

Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2019 (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Satlantas Polres Metro Bekasi memastikan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 tidak hanya di satu titik.

Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 dipastikan bakal berpindah-pindah ke seluruh wilayah untuk menindak pelanggar lalu lintas.

"Iya betul sekali jadi tidak hanya disatu titik melainkan kami mobile," kata Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham saat dihubungi GridOto.com, Minggu (9/7/2023).

Menurutnya, petugas di lapangan bukan cuma menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan.

Dia juga sudah mengingatkan bahwa hal itu dilakukan secara humanis, sehiingga diharapkan tak akan ada komplain dari masyarakat. 

 “Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” ucap Ilham.

Ilham berharap, Operasi Patuh Jaya 2023 mampu meningkat sikap disiplinnya dan tertib berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah menggelar pra-Operasi Patuh 2023 pada Rabu, 5 Juli 2023.

Kegiatan pra-operasi patuh menjadi latihan untuk mematangkan persiapan Operasi Patuh yang dilakukan menjelang Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.

Baca Juga: Mulai Sekarang Tak Semua Polantas Boleh Menilang, Hanya yang Punya Sertifikat Saja

Untuk diketahui, ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini. Berikut selengkapnya:

1.Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukkan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.