GridOto.com - Setelah sempat dilarang, sekarang Polantas bisa kembali melakukan tilang manual ke pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Namun perlu diketahui, bahwa tidak semua Polisi lalu lintas diperbolehkan melakukan tindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor.
Hanya Polantas yang bersertifikasi khusus saja yang diperbolehkan melakukan penilangan di jalan raya.
Kabar tersebut diungkap oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengacu pada arahan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang," ujar Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).
Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima," sambung Firman.
"Semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan," jelasnya.
Sebenarnya banyak petugas Polantas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.
Baca Juga: Boleh Atau Tidak Pasang Pelat Nomor Stiker Tapi Pelat Asli Ada di Dalam Windshield?
Hanya saja Firman menegaskan, bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dalam bentuk kepemilikan sertifikasi.
"Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif," terangnya.
Saat ini jumlah penyidik laka lantas di Polda Metro Jaya ada 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel, dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.
Sebelum ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, juga mengatakan dalam hal ini tidak semua anggota polantas yang dibekali surat tilang.
"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," ungkapnya.
Sejak beberapa waktu lalu, Polri kembali menerapkan tindak penilangan secara manual untuk para pelanggar lalu lintas.
Kadiv Humas Polri Irjen, Sandi Nugroho, mengatakan diberlakukannya kembali penilangan secara manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.
Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023), dilansir GridOto.com dari Tribunnews.
Baca Juga: Viral Mobil Dengan Pelat Dinas Merah Lolos Tilang di Jalur Busway, Tuai Kecaman
Sandi menyatakan pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.
"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.
Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekarang, Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Pengguna Jalan