GridOto.com - Blakangan ini beredar sebuah video sebuah Toyota Innova Venturer menggunakan pelat dinas berwarna merah, yang ditutup oleh cover berwarna hitam di Tol arah Tol Tanah Kusir.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @fransiscus_rosano pada selasa (4/7/2023).
"Seriusan nanya, emang boleh pelat merah mobil pemerintah pelatnya dicover hitam gini??? Ini bukan cuma sekali dua kali doang ketemu jadi sekarang sering ngeliat mobil-mobil pelat merah yang pake gini. YES DARI JAUH KELIATAN JADI PELAT HITAM, dan lebih parah lagi kalo kena cahaya pelat ini jadi nggak keliatan isinya. Yang artinya GAK BISA KENA TILANG ELEKTRONIK," tulis pesan tersebut saat dikutip GridOto.com, Rabu (5/7/2023).
"Dan iya, mobil yang gw foto ini tentunya bawaanya kaya scumbag. Mayoritas waktu di bahu jalan, dan pas mau join jalan ke lajur utama malah ngedim2 mobil di depannya, berasa dia yang punya jalan. Dan terus kiri-kanan kiri-kanan seenaknya," sambungnya.
Agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi ia pun meminta kepada pihak Dilantas Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti pengendara tersebut.
"Dear @tmcpoldetro, sampe kapan yang gini mau dibiarin? Semakin hari dibiarkan, makin banyak yang meniru," tulisnya.
Menanggapi kejadian itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, mengatakan bahwa kendaraan tersebut bisa dikenakan sanksi tilang.
"Ya tidak boleh dong pelat merah terus diganti dengan (cover) pelat hitam. Itu jelas pelanggaran bisa dikenakan sanksi tilang," kata Sutikno saat dihubungi GridOto.com, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Yamaha RX-King 2004 Mulus Plat Merah Dilelang, Cuma Rp 6 Jutaan!
Ia menjelaskan, berdasarkan UU LLAJ NO. 22 Tahun 2009 pengendara Innova Venturer itu bisa dikenakan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) TNKB tidak sah, dimana kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
"Dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000," paparnya.
Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.