GridOto.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan Honda BeAT mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hingga Rp 100 ribu.
Hal tersebut tentunya mengundang banyak perhatian netizen, lantaran kapasitas tangki Honda BeAT hanya sampai 4,2 liter.
Dalam video yang diunggah Instagram @otomotifweekly pada Jumat (30/6/2023), baru ketahuan ternyata Honda BeAT tersebut punya tangki BBM tambahan alias double.
Soalnya di awal video terlihat petugas SPBU mengisi BBM ke dua lubang tangki, yang mana lubang pertama berada di posisi ruang bagasi dan satunya lagi merupakan tangki asli.
"Ada yang tahu ini Honda BeAT type apa? Double tengki. Waow ngisi sampai Rp 100 ribu," tulis pengunggah video.
Selain Honda BeAT yang diduga melakukan modifikasi penambahan tangki BBM tersebut, netizen juga menyoroti warna nozzle dispenser yang digunakan.
Seperti yang diketahui warna nozzle untuk Pertalite biasanya putih, namun di dalam video berkelir biru yang seharusnya dipakai Pertamax.
Sayangnya tidak diketahui lokasi SPBU dalam video viral Honda BeAT double tangki ini, padahal kejadian tersebut bisa dibilang perilaku yang tidak tepat.
Mengutip Tribratanews.go.id, pelaku bisa dijerat Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebab modifikasi tangki bahan bakar digunakan untuk penyalahgunaan BBM, khususnya yang bersubisidi.
Baca Juga: Berkat Laporan Masyarakat, Tiga Unit Isuzu Panther Penyelundup Solar Berhasil Diamankan
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah),"
Tak hanya itu, pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.