GridOto.com - Program pemutihann pajak kendaraan bermotor 2023 sedang berlangsung di beberapa wilayah, termasuk di Maluku.
Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Badan Pendapatan Daerah, memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ⅱ (BBN-KB II) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 26 Juni hingga 31 Agustus 2023.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pajak Provinsi Maluku, Anang Husein Banjar menjelaskan pembebasan denda tersebut dilakukan sebagai bentuk relaksasi kepada wajib pajak, terkait dengan penurunan pendapatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Pembebasan pajak tahun ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2023. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada relaksasi pajak karena pada masa-masa sebelumnya, terjadi penurunan pendapatan masyarakat akibat pandemi Covid-19, sehingga mereka kurang membayar pajak dan kurang memiliki kesadaran dalam membayar pajak," ujarnya, dikutip dari TribunAmbon.com pada Senin (3/7/2023).
Anang mengatakan, ini merupakan tahap pertama dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Jika perkembangannya berjalan baik, maka program tersebut akan dilanjutkan hingga Desember.
"Tahun ini, tahap pertama berlangsung dari tanggal 26 hingga 31 Agustus, dan akan dilanjutkan jika memenuhi progres yang baik. Kita akan melihat perkembangannya dan kemungkinan akan dilanjutkan hingga Desember," ungkapnya.
Dengan adanya penghapusan denda pajak dari tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak saja.
"Kebijakan pembebasan ini juga berhubungan dengan penghapusan denda pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi, jika ada denda, itu akan dihapus, dan masyarakat hanya perlu membayar jumlah pajak pokoknya," jelasnya.
Anang berharap bahwa kebijakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagian besar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 10 Provinsi Ini, Banyak Keringanan yang Bisa Dimanfaatkan
"Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku untuk kendaraan pribadi atau yang dimiliki oleh badan hukum. Kendaraan dengan pelat merah tetap akan dikenakan denda," tambahnya.
Anang juga menjelaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Mereka hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen umum seperti Bukti Pajak, STNK, dan Kartu Identitas.
"Tidak ada persyaratan khusus, wajib pajak hanya perlu membawa bukti pajak, STNK, dan Kartu Identitas yang sesuai dengan data yang valid. Jika data tidak valid, sistem secara otomatis akan menolaknya. Misalnya, jika KTP tidak sesuai atau alamat berpindah lokasi," jelasnya.
Di sisi lain, Anang mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan melalui media sosial dan bekerja sama dengan Dirlantas, Jasa Raharja, dan BPDM.
"Namun, karena liburan, efektivitasnya belum maksimal, jadi mulai tanggal 3 Juli ini, kami mulai melakukan sosialisasi yang lebih kuat dan mempersiapkan UPT di setiap Kabupaten dan Kota," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Ayo Warga Maluku, Manfaatkan Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya di Sini