Mengintip Pajak Tahunan Citroen C3. Lebih Murah dari Agya, Tapi...

Rayhansyah Haikal Wishnumurti - Jumat, 30 Juni 2023 | 12:10 WIB

Ingin tahu berapa besaran pajak Citroen C3? Simak di sini ya. (Rayhansyah Haikal Wishnumurti - )

GridOto.com - Setelah absen selama puluhan tahun, Citroen kembali berkiprah di Indonesia membawa mobil baru Citroen C3.

Citroen C3 diposisikan sebagai mobil SUV entri termurah dari Citroen dengan harga mulai dari Rp 225 juta.

Tentu dengan harga yang terjangkau ini, Citroen C3 cukup potensial untuk memikat pembeli mobil pertama.

Menariknya tidak hanya harga terjangkau, pajak yang harus dibayarkan pemilik Citroen C3 per tahun juga ramah di kantong.

Tercatat di lampiran Permendagri No. 6 Tahun 2023, Citroen C3 memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) senilai Rp 134 juta.

Rayhan Haikal/GridOto.com
Pajak tahunan Citroen C3.

Baca Juga: Meluncur Lagi, Mobil Baru Listrik Citroen Ami Buggy Langsung Sold Out!

Untuk kepemilikan mobil pertama setelah dikalikan faktor bobot 1,05 dan pajak sebesar 2%, didapatkan PKB tahunan sebesar Rp 2,814 juta.

Selain PKB, pemilik juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Lalu di tahun pertama, ada administrasi STNK dan nomor polisi yang masing-masing sebesar Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu.