GridOto.com - Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi ternyata sudah Prototype.
Gedung itu dibangun secara modern dengan menggunakan teknlogi FIFO (First in First out) Integrated System.
"Satpas Prototype adalah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) prototype. Tujuan Satpas Prototype ini untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mengurus SIM dengan pelayanan berbasis IT," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudy saat ditemui GridOto.com, Rabu (28/6/2023).
"Dengan Satpas Prototype Bekasi, layanan bagi para pemohon SIM, baik perpanjangan maupun pemohon baru, prosesnya jadi lebih mudah dan nyaman dengan fasilitas lengkap dan dukungan teknologi modern," sambungnya.
Dari hasil pantauan GridOto.com, gedung Satpas SIM Prototype ini memiliki dua lantai dan didominasi warna biru dan putih.
Lantai satu terdiri dari registrasi, ruang tunggu, ruang foto dan identifikasi, ruang pencerahan, ruang uji teori, dan lain-lain.
Sementara lantai dua terdiri dari ruang rapat dan ruang pegawai satpas SIM.
Gedung ini dilengkapi internet, komputer, LED TV wall, CCTV, speaker maupun ruang bermain anak.
Baca Juga: Pelayanan SIM Libur Mulai Tanggal Segini, Dispensasi Hingga 5 Juli 2023
Sementara lahan seluas 5.000 meter persegi digunakan untuk tempat parkir dan lapangan uji praktik.
Ada beberapa zona terintegrasi dalam sistem ini di antaranya zona registrasi, zona identifikasi, zona lobi dan informasi, zona ruang uji praktik dan zona ruang pencerahan.
Kemudian zona uji keterampilan pengemudi atau ruang simulator, zona transit, lapangan uji praktik, produksi perpanjangan SIM, zona produksi SIM baru dan zona hasil pengumuman uji praktik.
Kantor Satpas ini juga menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan ruang laktasi bagi ibu menyusui.
Dengan Satpas yang didukung teknologi FIFO Integrated System ini, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan lebih baik.
Pelayanan dimaksud adalah para pemohon SIM merasa lebih nyaman, teratur, tertib, transparan, dan bebas pungli.
Dengan sistem ini, seluruh informasi seperti jumlah pemohon SIM yang hadir, pemohon yang lulus dan tidak, serta jumlah PNPB akan diketahui secara langsung (real time).
Sebab, data peserta terkoneksi dalam sistem online pelayanan terpadu di Satpas SIM pusat di Korlantas Polri.
Sebelumnya, Korlantas Polri akan memperluas Satpas SIM Prototype yang sudah menggunakan teknologi Face Recognition dalam membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, di Jakarta.
“Teknologi yang ada di Satpas Prototype itu untuk menghindari hal-hal seperti Pungutan Liar (Pungli) dalam melayani masyarakat serta aplikasi SINAR yang memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM dengan tidak lagi datang ke kantor Satpas,” jelas Dirregident dilansir dari laman ntmcpolri, Kamis (22/6/23).
Brigjen Pol Yusri Yunus juga mengatakan pembentukan aturan yang ada sudah melalui tahap kajian, namun pihak Korlantas Polri tidak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini bagaimana memudahkan masyarakat tetapi tidak lari dari keselamatan.