Truk Angkutan Barang Dibatasi Buat Asosiasi Pengusaha Truk Merugi

M. Adam Samudra - Minggu, 25 Juni 2023 | 09:30 WIB

Penandatanganan pembatasan angkutan barang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengkritis  kebijakan pembatasan operasional Truk angkutan barang selama libur panjang hari raya Idul Adha 2023.

Keputusan ini sendiri  dikeluarkan oleh Direktoral Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.

Wakil sekretaris Jenderal DPP Atrindo, Agus Pratikno mengungkapkan, larangan operasional angkutan barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengusaha.  

"Surat Keputusan Bersama yang berisikan kebijakan pengaturan lalu lintas dibeberapa ruas jalan utama, yang dikuatirkan menimbulkan kemacetan panjang bagi masyarakat yang ingin menikmati liburan seakan menjadi fokus utama pemerintah," kata Agus melalui keteranganya, Minggu (25/6/2023) 

Ia menjelaskan, bahwa selama ini kesuksesan hanya dilihat secara kaca mata kuda saja bahwa masyarakat dapat mengakses jalan tanpa adanya kemacetan atau gangguan.

Bahkan lanjut Agus, setelah masa Pandemi terlewati, masyarakat akan berbondong-bondong berlibur atau hanya sekedar berbelanja dengan menikmati akses jalan yang lancar tanpa gangguan sehingga perputaran uang akan mendongkrak roda ekonomi.

"Seakan mengacuhkan dampak ekonomi lain pada sektor dunia usaha atau pabrikan," ucapnya.

Tercatat pasca lebaran tahun 2022, kedua instansi terkait selalu membuat keputusan larangan bagi operasional truk angkutan barang sumbu tertentu yang notabene truk angkutan barang adalah menjadi salah satu bagian penting dalam sebuah rangkaian sistem logistik.

Baca Juga: Ternyata Driver PO Kencana Ini Dulunya Sopir Truk, Banting Setir Gara-gara Doyan Ngebut

Dengan dalih bahwa truk pengangkut barang menjadi penyebab utama kemacetan dan pemicu terjadinya kecelakaan, seakan pemerintah lupa bahwa dunia angkutan barang bukan hanya masalah kendaraan mengakut barang dari dan ke tujuan dalam negeri saja.

"Banyak para pelaku bisnis lain terhambat dengan adanya kebijakan larangan truk barang sumbu tertentu tersebut selama masa libur panjang cuti bersama, seperti truk pengangkut peti kemas dan lainnya.

Ia meminta Pemerintah khususnya Direktorat Perhubungan Darat dan Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, seharusnya mempertimbangkan efek dari Surat Keputusan Bersama yang dibuat bagi sektor dunia usaha angkutan barang.

"Dengan pembatasan yang dilakukan tentunya akan sangat berdampak besar bagi para pelaku usaha angkutan barang. Para pengusaha harus menanggung kerugian sangat besar dengan tidak dapat beroperasinya truk sumbu tertentu," tuturnya.

Pendapatan usaha yang menurun tajam karena produktivitas kinerja tidak maksimal disebabkan hari kerja efektif yang hilang, tentunya tidak akan dapat menutup beban biaya bulanan seperti biaya bunga pinjaman bank yang tidak mengenal hari libur cuti bersama.

Para pekerja di dunia angkutan barang seperti pengemudi dan tenaga bongkar muat tentu sangat terdampak langsung karena penghasilan mereka yang rata-rata dibayarkan secara harian berdasarkan pekerjaan harus menerima kenyataan bahwa aktivitas mereka dilarang oleh pemerintah.

Pemerintah dalam hal ini kedua stakeholder terkait dunia perhubungan seharusnya paham dan lebih bijaksana dalam menyikapi kebijakan libur panjang cuti bersama.

"Sebelum memutuskan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang hendaknya mengundang semua pihak terkait baik para pelaku usaha, pabrikan dan semua asosiasi yang berkepentingan," tutupnya.