Mobil Listrik Dimanja Pemerintah, Harga Wuling Air ev Semakin Murah

Wisnu Andebar - Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:40 WIB

Harga Wuling Air ev semakin murah berkat insentif dari pemerintah (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Harga mobil listrik Wuling Air ev semakin murah, setelah mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah.

Apalagi khusus  Wuling Air ev dengan NIK 2022 harganya masih dapat potongan lagi.

"Harga cash Wuling Air ev (NIK 2022) sekarang untuk tipe Long Range Rp 262 juta dan untuk Standar Range Rp 213 juta," ujar Adi, Sales Dealer Wuling Arista Kramat Jati, Jakarta Timur kepada GridOto.com, Jumat (23/6/2023).

"Harga tersebut untuk on the road (OTR) DKI Jakarta ya," sambungnya.

Jika dibandingkan dengan harga normal Wuling Air ev, harga itu mengalami penurunan Rp 30 juta sampai Rp 37,5 juta.

Untuk diketahui, harga normal Wuling Air Ev tipe Long Range adalah Rp 299,5 juta sedangkan tipe Standar Range Rp 243 juta OTR Jakarta.

Adapun insentif mobil listrik yang diberikan berupa potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, berlaku sejak awal April 2023.

Dengan adanya insentif tersebut konsumen hanya perlu membayar 1 persen dari sebelumnya 11 persen.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik.

Sehingga pemilik mobil listrik tidak perlu lagi membayar pajak tahunan karena PKB-nya 0 persen.

Baca Juga: Meriahkan Jakarta Fair 2023, Wuling Air ev Sampai Formo Max Diguyur Promo

Sekadar info, kebijakan tersebut tertuan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Tidak hanya untuk mobil listrik, kebijakan PKB dan BBNKB 0 persen juga berlaku untuk motor listrik mulai tahun ini yang tercantum dalam pasal 10 Ayat 1.

Namun pada ayat ketiga disebutkan pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebesar 0 persen tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke baterai. 

Dengan adanya aturan baru tersebut, secara otomatis menggantikan Permendagri No. 82 tahun 2022.

Permendagri No. 82 tahun 2022 berisi kalau kendaraan listrik masih dikenai tarif PKB dan BBNKB sebesar 10 persen.