GridOto.com- Tidak sembarangan lembaga atau sekolah pelatihan mengemudi yang akan mengeluarkan sertifikasi kompetensi kendaraan.
Lembaga yang dapat mengeluarkan sertifikasi ini harus memiliki akreditasi.
Menurut Brigjen Yusri Yunus Dirregident Korlantas Polri, lembaga tersebut harus terakreditasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kedua lembaga ini yang berperan memberikan akreditasi, jika sudah memiliki kedua akreditasi ini, maka lembaga boleh mengeluarkan sertifikasi,” ungkap Brigjen Yusri.
Berry Herlambang, Ketua Asosiasi Pelatihan Mengemudi Indonesia mengatakan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang terakreditasi.
Menurut Berry ada 8 kriteria LKP yang terakreditasi.
Misalnya, akreditasi terkait penguji, kurikulum, sarana dan prasarana, biaya, evaluasi dan lainnya.
“Setelah semua syarat dipenuhi, baru kemudian LKP ini bisa melakukan uji kompetensi kepada masyarakat,” ungkap Berry.
Senada dengan hal itu, Brigjen Yusri mengatakan untuk sertifikasi ini, pihak kepolisian tidak ikut serta.
Baca Juga: Brigjen Yusri Yunus: Bikin SIM Baru Belum Wajib Lampirkan Surat Sertifikasi Kompetensi Berkendara
“Aturannya sertifikasi ini dilakukan lembaga terakreditasi, bukan kami,” tegasnya.
Menurut Brigjen Yusri aturan ini dasarnya memberikan jaminan bahwa pengendara yang akan mengemudi ini mampu secara ketrampilan dan non ketrampilan seperti emosi.
Ke depan diharapkan dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan.