GridOto.com - Polri menetapkan syarat baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi bagi masyarakat.
Para pemohon SIM harus mengikuti atau terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Bagi pemohon yang tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diterbitkan.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah pun berikan penjelasan.
"Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan, " kata Nurul saat dikonfirmasi GridOto.com, Kamis (22/6/2023)
Namun Nurul belum dapat memastikan kapan aturan ini diberlakukan.
"Sampai sistemnya terintegrasi," paparnya.
Baca Juga: Sistem Poin Pelanggaran Bakal Berlaku, Sering Langgar Lalin Siap-siap SIM Tak Bisa Diperpanjang
Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri menjelaskan, ketentuan adanya sertifikat mengemudi telah diatur sejak lama.
Yakni, Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"Perpol No 5 Tahun 2021 itu sudah ada. Kini diperbaharui, kami lengkapi lagi di Perpol No 2 Tahun 2023,” ungkap Brigjen Yusri Yunus dihubungi secara terpisah.
Saat ini, lanjut dia, Korlantas Polri sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaannya.