GridOto.com - Dua provinsi di pulau Jawa masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan pada periode Juni 2023 ini.
Sebelumnya perlu Sobat GridOto ketahui, dalam program pemutihan tersebut, umumnya masyarakat bisa menikmati beberapa keringanan terkait pembayatan pajak kendaraan.
Pertama, terdapat pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya pembebasan denda, sobat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda yang berat.
Selanjutnya, program pemutihan juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Dengan demikian, sobat tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan yang biasanya terkait dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.
Selain dua program tersebut, sejumlah pemerintah provinsi belakangan ini juga menawarkan pembebasan pajak progresif.
Ini berarti bahwa wajib pajak akan mendapatkan keuntungan lebih lanjut dengan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan nilai kendaraan.
Untuk dua wilayah di Pulau Jawa yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023, bisa sobat simak daftarnya di bawah ini:
Baca Juga: Berakhir Dua Minggu Lagi, Segera Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Mumpung Ada 3 Keringanan