GridOto.com- Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Yusri Yunus menyatakan saat ini, pihak Kepolisian belum mewajibkan lampiran bukti sertifikasi kompetensi berkendara untuk pembuatan SIM baru.
Jawaban Brigjen Yusri ini untuk merespon banyaknya informasi yang menyebutkan sertifikasi ini sudah diwajibkan bagi pengendara yang ingin bikin SIM baru.
"Belum, masih banyak tahapannya sebelum aturan ini dilakukan," ungkap Brigjen Yusri Yunus melalui sambungan telepon.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini menyebutkan, aturan pelaksanaannya mengenai kompetensi berkendara ini masih disusun.
"Nanti setelah aturan pelaksanaannya disusun, baru dilakukan sosialisasi. Tidak akan ujug-ujug dalam menerapkan sebuah aturan," tegas Brigjen Yusri.
Jadi menurut Brigjen Yusri, masyarakat yang hendak membuat SIM baru saat masih menggunakan prosedur yang lama.
Yakni sesuai dengan pasal 7 yakni Persyaratan untuk penerbitan SIM terdiri atas usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktek.
Sebelumnya, Kepolisian menerbitkan Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam pasal 9 disebutkan Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dengan melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
Surat ini akan diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Baca Juga: Perlu Diingat, Biaya Pembuatan SIM Baru Bisa Lebih Murah Jika Tidak Bayarkan Ini