GridOto.com - Banyak masyarakat yang mempertanyakan mengenai biaya saat pembuatan SIM, mulai dari berapa tarif resmi, biaya tes kesehatan, serta biaya premi asuransi.
Biasanya pemohon akan mendapatkan pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Untuk mendapatkannya, Anda harus membayar Rp 50.000.
Sebenarnya, pemohon tidak wajib mengikuti asuransi ini.
Hanya saja kadang tidak punya pilihan atau pemohon tidak mendapatkan informasi bahwa asuransi itu hanya pilihan.
Seperti disebutkan oleh, Petugas Penguji SIM Roda Dua Polres Metro Bekasi Kota, Aiptu Agung Warsito yang mengatakan, asuransi tersebut tidak wajib.
"Untuk Asuransi kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) tidak wajib," kata Petugas Penguji SIM Roda Dua Polres Metro Bekasi Kota, Aiptu Agung Warsito belum lama ini.
Asuransi ini masih ada sehingga pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim. Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.
Baca Juga: Ibu Polwan Bermotor Bisa Antarkan SIM ke Rumah, Enggak Perlu Mikir Biaya
Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.
Nah ini dia biaya pembuatan SIM Baru:
1. PNBP (Penerimaan Negara Buka Pakak)
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
Kesehatan
Rp 35.000 (Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di Klnik Polres tanpa biaya tambahan)
Psikologi
Rp 60.000 ribu
Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) Rp 50.000 (Tidak wajib).
Nah, contoh apabila pemohon SIM baru tidak berminat membuat AKDP, pemohon hanya dikenakan biaya Rp 195.000 (SIM C) dan Rp 215.000 (SIM A).
Untuk diketahui, peraturan ini sudah sesuai dengan PP 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP dan Perpol 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.