Viral Mobil Dengan Pelat Dinas Merah Lolos Tilang di Jalur Busway, Tuai Kecaman

M. Adam Samudra - Minggu, 18 Juni 2023 | 07:11 WIB

Viral video mobil plat dinas lolos tilang di wilayah Kalimalang, Jakarta Tikur (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sebuah video viral memperlihatkan mobil dinas pelat merah lolos dari razia Polisi saat masuk jalur busway, Kalimalang, Jakarta Timur

Kejadian tersebut terekam kamera, dan dibagikan ke media sosial hingga menjadi perbincangan warganet.

Melihat dari video singkat yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta, beberapa Polisi sedang mengamankan pengendara motor yang melewati jalur busway, dan melakukan tilang.

"Razia di Kalimalang, diduga ada mobil plat merah yang tak kasat mata," tulis akun tersebut saat dikutip GridOto.com, Sabtu (17/6/2023).

Namun perlakukan berbeda ditemukan ketika mobil pelat dinas yang berhasil melewati operasi tersebut.

Tidak diketahui alasan polisi membebaskan mobil pelat dinas merah itu. Namun adanya kejadian tersebut, memancing banyak netizen melemparkan komentar.

Hingga kini unggahan mobil pelat dinas merah tersebut sudah mendapat like sebanyak 26.780 dan 3.261 komentar dari warganet.

Salah satu komentar datang dari akun @dayside16 "MOBIL RAKYAT BEBAS RAZIA," ucapnya.

Baca Juga: Gak Pakai Plat Nomor dan Spion Lewat JLNT Pula, Berapa Denda Pengendara Vespa Matik Ini

Lain halnya dengan @spoters "Pakai Cheat anti Polisi,"

Sementara itu @obypranajaya "Belaga gak liat," paparnya.

Akun @dewi_dewi "Berat sebelah deh kayanya," tulisnya.

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, bahwa seharusnya semua pengendara yang melakukan pelanggaran sama di mata hukum.

"Seharusnya semua sama di mata hukum, mau itu plat dinas merah sekalipun. Karena jelas dalam video itu pengendara masuk jalur busway. Seharusnya anggota langsung tindak," kata Budiyanto kepada GridOto.com.

Menilik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.