GridOto.com - Untuk kamu yang sehari-hari beraktivitas rutin menggunakan jalan raya, pasti sudah tidak asing dengan kata tilang.
Tapinya belum banyak yang tahu kalau istilang tilang ternyata singkatan lho! Lantas apa arti tilang?
Buat kamu yang belum tahu, tilang itu punya nama lengkap 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu'. Karena terlalu panjang dan merepotkan buat disebut semua, 'Bukti Pelanggaran' jadinya disingkat jadi tilang saja.
Jadi kalau kamu bilang kamu 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau kamu bilang 'dapat tilang.
Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran, hehehe...
Tapi sebenarnya enggak salah kok kalau kamu bilang 'kena tilang', 'dapat tilang', atau 'ditilang', karena kata tilang sendiri sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
GridOto sempat ngobrol dengan beberapa polisi lalu lintas, tilang juga dapat berarti Tindakan Langsung meski definisi ini bisa dibilang enggak official alias enggak masuk KBBI yah...
Nah biar kamu enggak dapat tilang, makanya selalu patuhi peraturan di jalan raya.
Karena sebenarnya dengan adanya dengan mendapat surat bukti pelanggaran ini diharapkan pengguna jalan jadi kapok untuk melanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Maju Kena Mundur Kena, Ratusan Pemotor Balap Liar di JLNT Casablanca di Tilang
Sayangnya sekarang banyak pengguna jalan yang lebih takut dapat tilang dibandingkan peduli dengan keselamatan sendiri.
Contoh paling gampang deh, kalau ada yang enggak pakai helm saat naik motor biasanya beralasan, "enggak ada polisi kok!".