GridOto.com - Kepolisian menyatakan pemilik yang menggunakan stiker hingga menutupi warna bodi mobil wajib mengajukan perubahan warna mobil pada STNK.
"Merupakan pelanggaran hukum jika mobil tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang. Hal ini karena warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh beda," kata Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto kepada GridOto.com, Sabtu (10/6/2023).
Fajar menjelaskan warna adalah salah satu poin yang dimasukkan ke dalam database kepolisian, sehingga warna menjadi bagian pengidentifikasian di lapangan.
"Mau itu stiker, cat atau pelapis lainnya pada prinsipnya sama yaitu memberikan tampilan warna pada obyek," bebernya.
Bahkan ketika mobil berstiker hingga warna aslinya tertutup kemudian terlihat ganti warna ditemukan di jalan, bisa dianggap STNK-nya tidak sah.
Alasannya karena identitas kendaraan berubah namun berbeda dari keterangan di STNK.
Penindakan mobil seperti itu bisa dilakukan memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1 yang isinya:
Baca Juga: Mau Perpanjang STNK Tapi Gak Ada KTP Asli? Ini Trik Mudah dari Polisi
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Pasal itu telah dikenakan pada Rachel yang membuatnya memilih membayar denda Rp500 ribu.