GridOto.com - Bagi para pecinta modifikasi khususnya yang sering mengubah warna kendaraan ternyata diwajibkan merubah data kendaraan di STNK dan BPKB.
Tentunya bagi kalian jika tidak melakukan hal tersebut ada risiko ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas.
Lantas syarat apa saja yang perlu diperhatikan ketika hendak menganti warna kendaraan.
Menanggapi hal itu, Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto pun berikan penjelasan.
"Untuk syaratnya cukup membawa KTP asli, BPKB, STNK dan hasil cek fisik. Jangan lupa disertakan juga surat keterangan dari bengkel terkait perubahan warna," kata Fajar saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (10/6/2023).
Ia menambahkan, pemilik perlu membawa mobil yang warnanya telah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.
Sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan.
Setelah selesai, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
Sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan ketika akan mengurus ganti warna mobil di STNK.
Lantas berapa biaya mengganti warna mobil sesuai dengan STNK?
Baca Juga: Jika STNK Mati Apakah SWDKLLJ Tetap Aktif? Ini Penjelasannya
Penggantian warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada peraturan ini disebutkan penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.
Kemudian penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.
Sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.