GridOto.com- Warga Surabaya, Jawa Timur yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, segera lakukan perpanjangan.
Mumpung Sabtu ini, sebagain besar sobat libur manfaatkan pelayanan dari Polrestabes Surabaya.
Untuk Sabtu, 10 Juni 2023 ada 2 lokasi perpanjangan SIM yang beroperasi.
Pertama, di hall Kecamatan Sukomanunggal/ hall Apartemen 88 Avenue Darmo Permai.
Lokasi berikutnya di Fasum RT.08/03, Griya Benowo Indah.
Lokasi layanan di atas berlaku untuk Sabtu-Senin, 10-12 Juni 2023 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000.
Untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Beredar Informasi Pembuatan SIM B II Umum Capai Rp 1,6 Juta, Ini Penjelasannya
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut fotokopi KTP yang berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.