GridOto.com - Para pemotor ini seakan tidak ada takutnya, mereka terlihat santai lawan arus meski ada mobil polisi yang berjaga.
Ternyata, mobil polisi tersebut merupakan mobil tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Dikutip akun Instagram @tmcpoldametro, peristiwa itu terjadi di Jalan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam video yang direkam dari dalam mobil polisi tersebut, tampak beberapa pemotor melawan arus.
"Tim ETLE Mobile Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penindakan kepada para pengendara sepeda motor yang melanggar lawan arus," tulis akun @tmcpoldametro.
Tak cuma melawan arah, pemotor itu juga ada yang tidak mengenakan helm. Bahkan, ada yang melemparkan senyum kepada petugas polisi yang berada di mobil patroli ETLE Mobile itu.
Wakasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Soepar mengatakan, hingga kini masih banyak masyarakat tidak sadar adanya kehadiran ETLE Mobile.
"Mereka itu sebenarnya ada yang sadar ada juga yang tidak sadar, jadi ketika para pelanggar ini menerima surat tilang baru pelanggar ini sadar atas kesalahannya," kata Soepar saat dikonfirmasi GridOto.com, Jum'at (9/6/2023).
Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi, Bolehkah Pelanggar Lihat Surat Perintah Tugas Polisi?
Soepar memberikan alasan mengapa dirinya tidak menempatkan anggota dititik tersebut.
"Pasti jika ada anggota di sana banyak yang tidak terjaring. Bahkan banyak pengendara justru putar balik lagi," bebernya.
Soepar mengatakan, dari beberapa jenis pelanggaran lawan arus terbanyak.
Bahkan dalam sehari pihaknya berhasil menindak kurang lebih 100 pelanggar.
Sekadar informasi, perangkat ETLE Mobile sudah dibekali peralatan AI (Artificial Intelligence) itu akan mendeteksi pelanggaran.
Lewat kamera di ETLE Mobile, pelanggar lalu lintas akan lebih jelas terlihat dalam kabin mobil dengan mode layar sentuh. Kemudian data pelanggar itu akan terarsip dalam Big Data Polri.
Setelahnya petugas back office akan melakukan verifikasi, baru setelahnya mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan lewat Pos Indonesia.
Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, baru dikirimi surat tilang untuk melakukan pembayaran denda.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)