GridOto.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mesin motor lama kedepan tidak akan bisa digunakan lagi.
Sebab mesin tersebut harus diambil bengkel konversi yang nantinya akan diambil Kementerian ESDM melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan menyatakan hal tersebut.
Tujuan penarikan dan penghancuran mesin lama hasil konversi itu, kata Sripeni, supaya tidak digunakan lagi.
"Jadi motor lama dibongkar mesinnya diambil, sehingga sudah tidak bisa dipakai lagi," kata Sripeni di Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penarikan mesin lama konversi jadi listrik, merupakan salah satu syarat wajib dalam program konversi.
Ketentuan itu termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga: Dapat Apresiasi Menhub, Motor Konversi Ini Bakal Dibawa ke Acara Vespa World Day 2023
Konversi kendaraan listrik sendiri, merupakan salah satu upaya mempercepat terwujudnya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dapat memberikan manfaat berupa penghematan bagi konsumen dan pemerintah.
Guna merangsang permintaan konsumen, pemerintah melalui Kementerian ESDM pun meluncurkan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap masyarakat yang hendak melakukan konversi sepeda motor ke listrik
Namun subsidi ini hanya berlaku untuk motor dengan kubikasi mesin 110-150 cc yang tidak memiliki tanggunan pajak maupun tilang.