GridOto.com- Jasa Marga akan menaikkan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi, Senin (5/6) mulai pukul 00,00 WIB.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll).
Tol ini jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya.
Tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cileunyi – Sumedang - Dawuan (Cisumdawu).
Keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi juga dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam.
Dan sekitar 2,5 jam menuju Rancaekek (Cileunyi), lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut:
Baca Juga: Ada Kenaikan Tarif Tol Cipularang, Gol I Rp 42 Ribu Jadi Rp 45 Ribu
Golongan I: Rp 45.000 semula Rp 42.500.