GridOto.com - Toyota Land Cruiser dan Camry barang bukti kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dititipkan KPK di Mapolresta Surakarta (Solo), Senin (29/5/2023).
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penitipan barang bukti tersebut diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus gratifikasi.
"Kalau penyidikannya KPK, artinya mengarah ke sana (gratifikasi). Yang disampaikan KPK ke kami adalah barang bukti terkait RAT," ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Terkait lokasi penyitaan dan asal Toyota Land Cruiser dan Camry tersebut, Iwan mengatakan pihaknya tidak menerima penjelasan dari KPK.
"Jadi penyidik kasus terkait RAT memohon bantuan pada kami untuk menitipkan barang bukti untuk sementara, sampai menunnggu proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Ia menambahkan, kedua mobil Toyota titipan KPK itu akan dipasangi garis polisi, tujuannya supaya barang bukti tidak bergeser.
"Supaya barang bukti tidak berubah, kami pasang garis polisi sesuai SOP," pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran GridOto.com, untuk Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 1087 BLR tersebut merupakan lansiran 1980.
Jip warna putih ini masuk tipe Land Cruiser Hardtop FJ40 bermesin bensin 4.230 cc.
Masa berlaku STNK berakhir pada 22 Maret 2027, sementara jatuh tempo pajaknya 22 Maret 2023. Saat ini statusnya diblokir ETLE.
Sementara untuk Toyota Camry silver metalik berpelat nomor B 2932 SXW, merupakan lansiran tahun 2008.
Sedan ini merupakan New Camry tipe 2.4 V transmisi otomatis yang dibekali mesin bensin 2.362 cc.
Masa berlaku STNK hingga 26 Maret 2023, sementara jatuh tempo pajaknya 26 Maret 2023. Status pajaknya sendiri masih berlaku sampai saat ini.