GridOto.com - Ada beberapa biaya yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Mulai dari biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Biaya Administrasi, biaya administrasi TNKB, dan tidak ketinggalan ada SWDKLLJ.
Mungkin sebagian pemilik kendaraan termasuk Sobat Gridoto ada yang tidak mengetahui soal SWDKLLJ ya?
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana SWDKLLJ itu dipungut oleh Jasa Raharja.
Lantas wajibkah membayar SWDKLLJ?
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono pun berikan penjelasan.
"Wajib karena sudah di atur oleh UU 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Rivan kepada GridOto.com, Rabu (30/5/2023).
Menurutnya, SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
"Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” kata Rivan.
Baca Juga: Ingin Klaim Asuransi Jasa Raharja? Enggak Pake Ribet, Begini Caranya