GridOto.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan ketika sobat hendak perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun biasanya menjadi masalah ketika sobat Gridoto baru membeli mobil bekas, saat mau perpanjang STNK, kalian butuh KTP pemilik asli kendaraan.
Bahkan terkadang, beberapa pemilik kendaraan lama sulit dihubungi, ujung-ujungnya sulit meminjam KTP untuk perpanjang STNK.
Lalu bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli? Jawabannya bisa.
Caranya adalah kamu melakukan balik nama kendaraan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto.
"Pada proses pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan, untuk memastikan kesesuaian pemilik kendaraan bermotor yang ada pada dokumen dan pemilik sebenarnya dibutuhkan KTP asli, apabila tidak dapat melampirkan dilakukan proses balik nama," kata Fajar saat dihubungi GridOto.com, Rabu (31/5/2023).
Untuk melakukan balik nama, ada beberapa dokumen yang harus kalian siapkan yakni.
Baca Juga: Resmi, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kabupaten Bekasi
Jika sudah balik nama, Anda tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK. Melainkan KTP atas nama sendiri.
Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:
1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Meterai
5. Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual sebagai alat bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian. Tidak lupa dalam kwitansi tertulis nomor rangka dan mesin, warna, serta pelat nomor kendaraan.
Seluruh berkas ini silahkan diatur dengan rapi sehingga mudah dibawa ketika proses mengurus balik nama data kendaraan bermotor seperti bisa saja dengan menggabungkannya dalam sebuah map.