GridOto.com- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terdapat di pasaran ditenggarai banyak tidak sesuai standar.
Ketidaksesuaian ini karena tidak mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Akibatnya, fungsi APAR sebagai perlengkapan darurat saat terjadi kecelakaan tidak maksimal.
Gideon Yonathan, Ketua Asosiasi Produsen Pemadam Api Ringan Indonesia (APPARI) menyebutkan perbedaan aturan ini jadi akar permasalahannya.
"Aturan yang jadi patokan yakni SNI dan peraturan pemerintah dalam hal ini Kemenhub tidak sinkron," tegasnya.
Dalam Permenhub No. 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan ini mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki perangkatan keselamatan berkendara.
APAR yang biasa dikenal dengan tabung pemadam kebakaran ini sebagai peranti yang harus dimiliki kendaraan.
"Namun dalam penerapannya, ada beberapa hal yang sifatnya sangat penting bagi keselamatan tidak sinkron," bilang Gideon.
Baca Juga: Cara Pilih Pemadam Api di Mobil, Pakai Yang Speknya Begini Sob!
Di antaranya mengenai fire rating atau daya padam.