GridOto.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah syarat wajib berkendara di jalan raya.
Polri memiliki wewenang untuk menerbitkan SIM Internasional yang berlaku di 92 negara yang meratifikasi perjanjian Konvensi Wina Tahun 1968.
Sebut saja negara-negara Eropa seperti Perancis, Italia, Portugal, Belanda, Denmark, Spanyol, Rumania, Jerman, Yunani, Republik Ceko, Kroasia dan Finlandia.
Cara buat SIM Internasional di Indonesia cukup mudah.
Pemohon SIM Internasional di Indonesia boleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Lantas berapa biaya pembuatan baru dan perpanjang?
Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo berikan penjelasan.
Menurutnya, biaya pembuatan SIM Internasional di Indonesia telah ditetapkan dalam PP Nomor 76 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Diterapkan Sebentar Lagi, SIM C1 Bakal Dimulai Pilot Project-nya di Satpas Da'an Mogot Tahun Ini
"Biaya pembuatan SIM Internasional di Indonesia telah ditetapkan dalam PP Nomor 76 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Djati kepada GridOto.com, Rabu (24/5/2023).
Ia melanjutkan, biaya pembuatan SIM Internasional adalah Rp 250.000, sedangkan untuk biaya perpanjangannya adalah Rp 225.000.