GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan peraturan baru mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Hal itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Firman Shantyabudi dan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).
Dalam surat tersebut, terdapat instruksi untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, surat telegram tersebut melarang jajaran polisi lalu lintas untuk melakukan penegakan hukum secara stasioner atau razia terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) diminta untuk memerintahkan staf mereka untuk tidak melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar Sandi dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Sandi juga meminta para Dirlantas untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem E-TLE yang sudah ada di wilayah masing-masing.
"Selain itu, juga diimbau untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak terkait lainnya dalam pengadaan sistem perangkat E-TLE di wilayah mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan bahwa untuk pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem E-TLE dan berpotensi menyebabkan kecelakaan dengan tingkat keparahan yang tinggi, akan dilakukan penegakan hukum tilang manual.
Namun tidak semua personel Satlantas bisa melakukan tilang manual, karena hanya dilaksanakan tim khusus yang telah memiliki surat perintah dan sertifikasi sebagai petugas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Pajak Mati Kena Tilang Manual, Manfaatkan Pemutihan sampai 31 Agustus
“Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” katanya.
Sandi menegaskan bahwa jika terdapat anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan di lapangan, mereka akan dikenakan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga sanksi pidana.
"Para Dirlantas juga diminta untuk melakukan sosialisasi tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau E-TLE yang akan memudahkan masyarakat," tambahnya.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dengan penegakan hukum manual di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.