GridOto.com - Kegiatan penegakan hukum dan pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan oleh Satlantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu di Jalan Raya Simpang Tiga Rukis, Manna Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Selasa (16/5/2023).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Lantas AKP B. Sinaga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program Pemutihan Pajak Ranmor.” tutur AKP B. Sinaga dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Pemeriksaan dilakukan terhadap pengendara motor, mobil, dan kendaraan dengan kapasitas lebih besar yang melintasi lokasi simpang tiga tugu Rukis.
Petugas akan melakukan penindakan berupa tilang manual kepada pengendara motor dan pengemudi dengan knalpot brong, tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan mati pajak, serta tidak menggunakan kelengkapan berkendara.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satlantas Polres Bengkulu Selatan melakukan tilang terhadap tiga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu Surat Izin Mengemudi (SIM), dua unit motor, dan mengesahkan 8 unit motor serta 4 mobil.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik untuk motor maupun mobil.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.206. BPKD Tahun 2023 tanggal 17 April 2023, program pemutihan pajak tersebut efektif berlaku selama empat bulan, terhitung dari 01 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Poster Pemutihan Pajak Kendaraan Beredar Tanpa Ada SK Gubernur, Bapenda Langsung Klarifikasi
Ada tiga keringanan yang diperoleh wajib pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini.
Keringanan tersebut di antaranya pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-2 dan seterusnya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, yang diwakilkan Kasat lantas Polres Bengkulu Utara IPTU Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.
"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di bengkulu. Termasuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di bengkulu," ujar Eka dalam keterangannya, Senin (1/5/2023).